macam macam najis dan contohnya


Macam macam najis dan contoh nya-Dalam hukum islam, najis adalah kata yang berasal dari bahasa arab (نجس), yang memiliki arti : tidak suci secara ritual (kotor), tentu nya jika seorang muslim dalam keadaan kotor/berhadas dapat menyebab kan muslim tersebut tidak boleh melakukan sholat,mengaji,tawaf dan lain sebagai nya.

Di dalam ilmu fiqih najis di bagi menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Najis mukhafafah (Najis Ringan)
  2. Najis muthawassitah (Najis Sedang)
  3. Najis Mughaladah (Najis Berat)
Penjelasan tentang hadas dalam kitab safinatun najaa Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami sebagai berikut :

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات


Artinya : Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”


Tiga jenis najis tersebut akan di jelas kan secara rinci, serta cara mensucikan nya menurut kaidah islam. adapun penjelasan nya adalah :

Najis Mukhafafah

Pengertian dari najis mukhafafah adalah najis yang termasuk ke dalam kategori najis ringan, contoh dari najis mukhafafah adalah : air kencing bayi laki laki yang masih meminum asi (air susu ibu) dan masih di bawah umur dua tahun.

Sedang kan cara mensucikan najis mukhafafah adalah sebagai berikut :

Misal nya seorang bayi laki laki yang masih berumur di bawah dua tahun (masih minum asi) kencing di kamar, maka cara membersihkan (mensucikan nya) cukup memercikkan air ke tempat yang terkena kencing bayi yang masih meminum asi tersebut. air yang di percikkan juga harus memiliki volume lebih banyak dari pada air kencing sang bayi.

Najis Mutawasittah

Najis mutawasittah adalah najis yang di masuk kan kedalam kategori najis sedang. contoh dari najis mutawasittah adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia. salah satu contoh nya adalah madzi, madzi adalah air mani yang cair yang di masukkan ke dalam kelompok najis sedang. (mutawasittoh). 

Selain itu, contoh lain dari najis mutawasittah iyalah : bangkai hewan, seperti bangkai ayam, sapi, kerbau dan lain sebagai nya. dan ini tidak termasuk bangkai manusia, ikan dan belalang (bukan najis mutawasittah).

Najis mutawasittah dapat di bagi menjadi dua bagian lagi yaitu :
  1. Najis ainiyah
  2. Hukmiyah
Najis ainiyah adalah najis yang wujud nya masih terlihat oleh mata kepala manusia, sedang kan najis hukmiyah adalah kebalikan dari najis ainiyah, yaitu wujud, bau dan warna nya sudah mengering alias sudah tidak kelihatan bentuk dan bau nya, contoh nya adalah air kencing yang sudah lama mengering, araq/khamar yang sudah mengering (sudah tidak berbau lagi).

Cara Mensucikan Najis Mutawashithah

Seperti yang sudah di sebutkan sebelum nya, najis mutawasithah terbagi menjadi dua, ainiyah dan hukmiyah. pertama tama kita terlebih dahulu harus membersihkan ainiyah, yaitu kita harus membersihkan wujud,bau dan warna/rasa nya terlebih dahulu.

Setelah itu baru lah membersihkan hukmiyah denga cara menyiram nya dengan air bersih yang mengalir.

Contoh nya, ada seorang anak yang secara tidak sengaja buang air besar di ruang tamu, maka langkah yang harus di lakukan untuk menghilangkan najis nya adalah membersihkan wujud dan bentuk nya, sehingga tidak ada terlihat lagi kotoran tersebut menempel di lantai, kemudian baru lah membasuh nya dengan air yang mengalir.

Najis Mughalazah

Mughalazah atau mughaladhah adalah najis yang di masukkan ke dalam bagian najis berat. Contoh nya adalah kotoran babi, air liur anjing dan lain sejenis nya.
Mungkin ada di antara kita bertanya, mengapa ketika seseorang di jilat anjing harus membersih kan nya dengan membasuh dengan air sebanyak tujuh kali. dan salah satu basuhan nya harus di campur dengan tanah.

Hal ini seperti yang di sampaikan Rasullah SAW : Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Bersihkan bejana/ wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu”. 

Dan hadits yang kedua: Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anjing menjilat salah satu bejana Anda, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”.

Dan hal ini sudah pernah di uji secara ilmiah, ternyata air liur anjing sangat banyak mengandung virus dan bakteri yang berbahaya. dan untuk membersih kan nya tidak cukup dengan air saja. melainkan juga harus di campur dengan tanah. (sulit untuk di bersih kan).

Cara Mensucikan Najis Berat (mughalazhah)

Langkah pertama yang harus di lakukan untuk menyucikan najis mughalazhah ini yaitu membersihkan zat dari tempat yang terkena najis. (menghilangkan wujud,serta bau nya/ainiyah). setelah itu mengalirkan atau menyiramkan air bersih ke bagian yang terinfeksi najis sebanyak 7 kali, dan salah satu siraman nya harus di campur dengan tanah atau pun debu.

Mungkin pembahasan kita tentang macam macam najis kita akhiri sampai disini, apabila ruang islam ada kesalahan dalam penyampaian, mohon di koreksi dan di kritik melalui kolom komentar di bawah.

Mtimoty50

Salah satu anak bangsa yang suka dengan menulis, membaca serta sangat senang dengan hal-hak yang baru

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *